Jakarta, Aktual.com – Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, A Umar, mengatakan materi kekhalifahan semula berada di mata pelajaran Fikih beralih ke Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) dengan diarahkan sebagai wawasan terkait keragaman sistem pemerintahan.
“Pelajaran khilafah diorientasikan untuk memberikan wawasan pengetahuan kepada peserta didik tentang keragaman sistem pemerintahan dalam sejarah Islam hingga era negara bangsa,” kata Umar saat dihubungi dari Jakarta, Senin (9/12).
Dia mengatakan pembahasan tentang khilafah di madrasah kini tidak lagi masuk dalam mata pelajaran Fikih tapi SKI.
Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 183 tahun 2019 tentang Pedoman Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di Madrasah serta KMA No.184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
Sebelumnya, pedoman kurikulum madrasah, Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA No.165 tahun 2014.
Menurut dia, sebagai bagian mata pelajaran SKI, khilafah disampaikan dalam konteks lini masa sejarah kebudayaan.
Materi khilafah, kata dia, menitikberatkan pembangunan peradaban sejak zaman Nabi, Khulafarurrasyidin, Daulah Umayyah, Abbasiyah hingga Turki Utsmani.
Hal itu, lanjut dia, termasuk perkembangan Islam modern serta relasinya dengan kepemimpinan bangsa dan negara.
Seiring dengan itu, dilakukan penyesuaian materi soal kekhalifahan dan persoalan jihad.
“Jadi, pembahasan jihad bukan semata soal perang tetapi juga tentang daya juang yang tinggi dalam setiap perjuangan peradaban,” katanya.
Umar mengatakan Direktorat KSKK Madrasah sudah menerbitkan surat edaran untuk Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia terkait penerapan KMA 183 dan 184 Tahun 2019.
Terdapat dua hal inti dari edaran itu, kata dia, di antaranya penegasan berlakunya KMA 183 dan 184 tahun 2019. Salah satu perubahannya adalah masuknya materi khilafah dalam pelajaran SKI, bukan Fikih.
Berikutnya, kata dia, soal ujian yang masih menempatkan bahasan khilafah pada mata pelajaran Fikih untuk ditarik dan diganti.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan