Riau, Aktual.com – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI), melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, telah melakukan kunjungan ke Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Kabupaten ini dijadikan sebagai contoh untuk pengembangan konsep kota wakaf yang akan diaplikasikan di daerah lain.
Waryono Abdul Ghafur, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, menyatakan saat berada di Siak pada hari Jumat, bahwa tujuan kunjungan ini adalah untuk memahami secara langsung bagaimana zakat dikelola di wilayah ini. Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk persiapan penetapan Siak sebagai kota wakaf pertama di Indonesia.
“Saya dan tim datang ke Siak untuk melakukan survei terhadap implementasi wakaf dan juga berdiskusi dengan Bupati Siak. Kami juga memberikan ceramah setelah Shalat Subuh di Masjid Alfatah, serta mengunjungi Kantor Baznas dan Pesantren Darul Hadist,” katanya.
Lebih lanjut, Waryono menjelaskan bahwa program kota wakaf pada dasarnya bertujuan untuk mengoptimalkan potensi wakaf guna kesejahteraan umat dan masyarakat sekitar.
“Ketika melihat perkembangan di Siak, saya melihat usaha maju dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan zakat dan wakaf,” tambah Waryono.
Rencananya, penetapan Siak sebagai Kota Wakaf akan dilakukan pada bulan Oktober mendatang, bersamaan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Kabupaten Siak. Acara ini diharapkan akan dihadiri oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Bupati Siak, Alfedri, menyambut baik keputusan untuk menjadikan Kabupaten Siak sebagai Kota Wakaf Nasional. Alfedri menjelaskan bahwa program wakaf di Kabupaten Siak telah berjalan dengan baik, termasuk gerakan wakaf harian sebesar Rp1.000 di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Siak.
Selain itu, langkah pemberdayaan lahan wakaf telah diambil untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, dan semua tanah dan bangunan di Kabupaten Siak telah diinventarisasi guna dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
“Kami sebagai pemerintah menyambut baik penetapan Kabupaten Siak sebagai Kota Wakaf Nasional dan sebagai contoh bagi daerah lain. Di Siak, dana wakaf telah digunakan untuk membangun rumah dan toko dua pintu di Jalan Sapta Taruna berdekatan dengan Pesantren Darul Hadist. Tempat tersebut nantinya akan digunakan untuk berdagang, dan keuntungannya akan digunakan untuk mendukung operasional pondok,” jelas Alfedri.
Konsep Kota Wakaf ini menilai keberhasilan berdasarkan pengelolaan produktif tanah dan aset wakaf yang dimiliki umat Islam. Untuk mewujudkan konsep ini, Pemerintah Kabupaten Siak telah menjalin kerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia, Kemenag, dan Para Nazir Wakaf (Pewakaf).
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Sandi Setyawan