Jakarta, Aktual.co — Dewan Pertimbangan Kepegawaian (DPK) Biro Kepegawaian Setjen Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2014 telah menjatuhi hukuman disiplin kepada 22  aparatur negara. Hukuman tersebut berdasarkan empat kali proses sidang yang dilakukan sepanjang Oktober sampai November. Sebanyak lima di antara mereka diberhentikan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Tiga orang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan dua orang diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS,” demikian sebagaimana tertulis dalam rilis Rekapitulasi Hasil Sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian (DPK) Triwulan IV, Rabu (24/12).

Sepanjang tahun 2014, DPK Biro Kepegawaian Setjen Kemenag telah memberhentikan 45 aparaturnya. Selain itu, 21 orang juga dibebaskan dari jabatannya. Disiplin PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam rilis tersebut juga dijelaskan bahwa jenis hukuman disiplin pegawai dikategorikan menjadi tiga, yaitu: tingkat ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin tingkat ringan mencakup teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman ini antara lain diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 hari (teguran lisan), atau selama 6 – 10 hari (teguran tertulis), atau selama 11 – 15 hari (pernyataan tidak puas secara tertulis).

Hukuman tingkat sedang terdiri atas: penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) selama satu tahun, penundaan Kenaikan Pangkat (KP) selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Hukuman ini antara lain diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 – 20 hari (penundaan KGB), atau selama 21 – 25 hari (penundaan KP), atau selama 26 – 30 hari (penurunan pangkat). Adapun yang termasuk dalam hukuman disiplin tingkat berat adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

Hukuman disiplin tingkat berat ini antara lain diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31 – 35 hari (penurunan pangkat), atau PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36 – 40 hari (pemindahan dalam rangka penurunan pangkat), atau selama 41- 45 hari (pembebasan dari jabatan), atau PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih (pemberhentian).

Artikel ini ditulis oleh:

Eka