“Mereka akan bersamaan dengan kategori jamaah yang mengalami gagal sistem, sudah berstatus haji, penggabungan suami- istri dan anak kandung- orang tua terpisah serta lanjut usia minimal 75 tahun dan pendampingnya,” katanya.

Dia mengatakan jamaah dengan status cadangan itu akan mengisi sisa kuota yang kosong akibat adanya jamaah lunas yang batal berangkat dengan prioritas sesuai urutan nomor porsi.

“Jamaah cadangan adalah jamaah yang berasal dari nomor urut berikutnya yang sedianya masuk dalam alokasi kuota tahun 1440 H/ 2019 M sebanyak lima persen tapi diberikan kesempatan untuk melunasi BPIH tahun ini dalam rangka untuk mengoptimalkan pengisian kekosongan kuota pada masing-masing provinsi, kabupaten dan kota,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid