Jakarta, Aktual.com – Kementerian Agama menekankan pentingnya audit syariah bagi lembaga amil zakat (LAZ) untuk meningkatkan profesionalisme, tata kelola, dan transparansi zakat di Indonesia.
“Kami terus mengedukasi pentingnya audit syariah bagi lembaga zakat sebagai bentuk laporan pelaksanaan pengelolaan zakat,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (7/12).
Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah, laporan pengelolaan zakat yang dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan LAZ harus dilakukan audit syariah.
Tarmizi menyatakan audit syariah bagi lembaga zakat dilakukan untuk mencegah penyimpangan dan pelanggaran ketentuan syariah dalam pengelolaan, baik penghimpunan maupun penyaluran dana zakat.
“Dalam Undang-undang Nomor 23/2011 Pasal 18 dijelaskan salah satu syarat perizinan LAZ adalah bersedia diaudit syariah dan diaduit keuangan secara berkala,” kata dia.
Sebelumnya, Tarmizi mengatakan dalam pengelolaan zakat yang profesional, diperlukan LAZ yang berizin sehingga penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Menurutnya, untuk mengurus perizinan, LAZ harus memenuhi persyaratan sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, sosial, dan berbadan hukum sesuai Undang-undang No. 23 Tahun 2011 pasal 18.
LAZ yang mengajukan izin juga harus bersifat nirlaba, memiliki program pendayagunaan zakat untuk kesejahteraan umat, bersedia diaudit syariat dan keuangannya secara berkala.
“LAZ juga harus mendapat rekomendasi dari Baznas, memiliki pengawas syariat, memiliki kemampuan teknis, administrasi, dan keuangan untuk menjalankan kegiatan,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid