Jakarta, Aktual.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan perpanjangan untuk pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 Hijriah atau 2025.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhammad Zain mengungkapkan bahwa kuota jemaah haji reguler baru terisi sebanyak 80 persen atau sekitar 163.523 jemaah.
“Karena masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap II Bipih Reguler, pada 24 Maret sampai 17 April 2025,” kata Zain dalam keterangan resmi yang dirilis pada Senin (17/3).
Zain juga mengungkapkan bahwa pada hari terakhir pelunasan, yaitu 14 Maret 2025, tercatat ada 2.387 jemaah reguler yang melunasi biaya haji mereka.
“Sehingga total pelunasan sampai terakhir sebanyak 163.523 jemaah haji reguler,” tutur Zain.
Zain menjelaskan lebih lanjut, bahwa dari total jemaah yang melunasi tersebut, 158.451 jemaah adalah yang berhak lunas sesuai nomor urut porsi, sedangkan 4.703 jemaah merupakan Lanjut Usia Prioritas.
Selain itu, Zain juga menyampaikan bahwa pelunasan untuk petugas haji daerah (PHD) masih dibuka hingga 20 Maret 2025.
“Ada 369 Petugas Haji Daerah atau PHD yang melunasi Bipih Reguler. Khusus PHD, pelunasan Bipih masih dibuka hingga 20 Maret 2025,” ucap dia.
Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 yang berisi petunjuk teknis mengenai pengisian kuota haji reguler serta pelaksanaan pembayaran pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M.
Dalam BAB III, dijelaskan bahwa pengisian kuota haji reguler tahap kedua akan dilakukan jika kuota haji reguler tahap pertama belum terpenuhi pada hari terakhir pelunasan.
Pengisian kuota tahap II ini akan diserahkan kepada masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.
Pengisian sisa kuota dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
- Jemaah Haji Reguler yang sebelumnya gagal melunasi karena masalah sistem.
- Jemaah Haji Reguler yang mendampingi jemaah haji lanjut usia.
- Jemaah Haji Reguler yang terpisah dengan mahram atau keluarga.
- Jemaah Haji Reguler yang mendampingi penyandang disabilitas.
- Jemaah Haji Reguler cadangan.
Sebagai tambahan informasi, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Sedangkan kuota untuk petugas haji pada 2025 hanya mencapai 2.210 orang, jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dengan kuota petugas haji pada tahun 2024 yang mencapai 4.200 orang.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan