jamaah haji asal Magetan
Jamaah haji. DOK/IST

Jakarta, aktual.com – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menyampaikan bahwa jamaah calon haji yang tidak dapat pergi ke Tanah Suci lagi dapat mewakilkan kepada ahli waris.

“Kalau yang bersangkutan merasa bahwa saya tidak akan berangkat dan tidak mungkin berangkat, mereka bisa ajukan pelimpahan,” ujar Hilman di Jakarta, Rabu (1/11).

Hilman menyatakan bahwa pelimpahan tersebut hanya boleh dilakukan oleh calon jamaah haji yang menderita penyakit berat atau kondisi kesehatan permanen.

“Ketentuan mengatur bahwa pelimpahan bisa diberikan kepada ahli waris yang ada pertalian darah,” kata Hilman.

Pemeriksaan kesehatan akan menjadi salah satu persyaratan untuk melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Sebelumnya, calon jamaah haji biasanya membayar dulu sebelum menjalani tes kesehatan, tetapi untuk penyelenggaraan tahun 2024, urutannya akan dibalik.

Rencananya, pemeriksaan kesehatan awal akan dilakukan pada November 2023. Jika jamaah dianggap memenuhi syarat kesehatan, mereka diminta untuk menjaga kesehatan mereka hingga proses pelunasan dibuka.

Tetapi jika dalam pemeriksaan kesehatan ditemukan bahwa jamaah sedang sakit, mereka akan diberi waktu untuk pulih sebelum melanjutkan proses pelunasan.

Tetapi jika mereka belum dapat berangkat pada tahun ini menjelang proses pelunasan, mereka memiliki opsi untuk menunda keberangkatan mereka hingga tahun berikutnya.

“Jika saat pemeriksaan kesehatan pada tahun ini sakit, tidak harus dipaksakan. Bisa berangkat tahun berikutnya,” kata dia.

Yang terkait dengan pelimpahan adalah untuk orang-orang yang benar-benar tidak bisa bepergian, termasuk ke Tanah Suci, atau mereka yang memiliki komorbid berat.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah menyusun data calon jamaah haji yang akan menjadi bagian dari antrian keberangkatan haji pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Hilman menyebutkan bahwa data jamaah yang akan berangkat akan disampaikan ke kantor wilayah Kementerian Agama provinsi sebagai panduan. Jamaah juga dapat melihat perkiraan waktu keberangkatannya melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Calon jamaah haji yang terdaftar untuk berangkat dapat mempersiapkan diri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Rincian biaya dan lokasi akan dibahas lebih lanjut dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain