Kementerian Agama menggelar rapat penyusunan pedoman pengelolaan Dam. ANTARA/HO-Kemenag.

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama tengah menyusun pedoman pengelolaan Dam jamaah haji (Hadyu), sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada jamaah haji.

Hilman menyatakan bahwa penyusunan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis penanganan hewan Dam dan pengirimannya ke Tanah Air, tetapi juga mencakup mekanisme pembayaran Dam dan penanganan Dam bagi jamaah yang melakukan pelanggaran selama ibadah haji.

“Pedoman ini akan memberikan panduan teknis kepada jamaah haji dalam melaksanakan kewajiban Dam, termasuk teknis pelaksanaannya, pembayaran melalui bank/lembaga keuangan atau pemotongan langsung di rumah pemotongan hewan, serta teknis penyalurannya,” ujar Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (30/11).

Hilman menekankan bahwa menciptakan sesuatu yang baru terkait pengelolaan Dam dengan manfaat yang tepat tidaklah mudah. Namun, jika berhasil, hal tersebut memiliki potensi besar dan manfaat yang signifikan bagi mereka yang membutuhkannya.

“Penting untuk memperbaiki praktik pengelolaan Dam yang selama ini kurang terorganisir dan sulit dipertanggungjawabkan, sehingga dapat diatur secara efisien,” katanya.

Hilman juga menyoroti kemungkinan penyembelihan hewan Dam dan distribusi dagingnya di Tanah Air di masa mendatang. Jika hal tersebut dapat dilaksanakan, akan lebih ekonomis dan praktis.

“Al Quran tidak memberikan detail tentang jenis hewan atau lokasi penyembelihan. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan diskusi lebih lanjut tentang pemotongan dan pemanfaatan hewan Dam di Tanah Air, karena akan lebih praktis dan ekonomis dari segi biaya,” tambahnya.

Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa saat ini penyusunan panduan melibatkan berbagai pihak di luar Kementerian Agama, seperti BAZNAS, Kementan, Kemendag, BPPOM, dan Bea Cukai. Tujuannya adalah untuk mendapatkan masukan dan mengevaluasi tata kelola Dam yang dilaksanakan pada 1444 H/2023 M.

“Pelibatan berbagai pihak di luar Kementerian Agama ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran perbaikan, sehingga program pengelolaan Dam pada tahun 1445H/2024M dapat berjalan lancar dan sesuai harapan,” kata Arsad.

Khalilurrahman, Kasubdit Pembinaan Jamaah Ditjen PHU, menambahkan bahwa panduan standar untuk pengelolaan Dam tidak hanya mengatur petugas, tetapi juga jamaah haji. Harapannya, panduan ini sudah dapat diterapkan dalam operasional haji 1445 H/2024 M.

Proses penyusunan Pedoman Standar Hewan Hadyu berlangsung mulai 28 hingga 30 November 2023, melibatkan ASN Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, BPOM, Baznas, dan perwakilan FK KBIHU.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan