Depok, aktual.com – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor menegaskan pentingnya izin operasional bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ). Menurutnya, Izin diperlukan sebagai upaya menjaga dana dan kepercayaan umat dari berbagai peluang penyelewengan.
“Negara memberikan keleluasan kepada masyarakat untuk ikut mengelola zakat melalui LAZ. Peraturan dan izin LAZ yang diberikan Kemenag setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS merupakan upaya menjaga dana yang dipercayakan masyarakat pemberi zakat (Muzaki),” ungkap Tarmizi di Depok, Senin (30/1) kemarin.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Legalitas Kelembagaan ini, Tarmizi mengajak jajaran Kemenag terus menyosialisasikan pentingnya perizinan bagi LAZ. Menurutnya, LAZ harus berfokus pada upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat hingga mampu mengubah mustahik menjadi muzaki.
“Komitmen terus kita kuatkan bahwa LAZ harus aman syariat, aman regulasi, dan aman NKRI,” sambung Tarmizi.
Selain Tarmizi, hadir juga pejabat eselon III Ditzawa dan Setjen Bimas Islam. Sejumlah narasumber dari Forum Zakat (FoZ) dan Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (Poroz) juga ikut meramaikan FGD tersebut.
Terkait rilis perizinan LAZ baru-baru ini, Tarmizi menegaskan komitmen Kemenag menjaga ekosistem zakat di Indonesia. Ia menyambut baik semakin banyaknya kehadiran LAZ berizin sebagai upaya mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
“Semakin banyak LAZ berizin akan semakin baik karena semakin banyak dana terkumpul dan semakin banyak masyarakat terbantu,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Megel Jekson