Manado, Aktual.com – Kementerian Agama (Kemenag) terus melaksanakan kampanye peningkatan pemahaman mengenai standar biaya penyelenggaraan ibadah haji melalui peraturan daerah (perda) di Sulawesi Utara (Sulut).

“Seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji, biaya lokal untuk haji akan ditanggung oleh negara, yang dalam hal ini dijalankan melalui pemerintah daerah,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulut, H Sarbin Sehe, di Manado pada hari Rabu.

Sarbin menyatakan bahwa selama ini pemerintah daerah Sulawesi Utara, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, telah menunjukkan perhatian yang luar biasa terhadap jamaah haji, dengan memberikan bantuan dana sebagai bentuk kasih sayang untuk membantu biaya lokal mereka.

“Dalam usaha inovatif yang saya ajukan melalui proyek perubahan ini, tujuannya bukan hanya untuk mematuhi amanat undang-undang, tetapi juga untuk menetapkan standar biaya lokal haji yang konsisten,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendukung jamaah haji agar mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan manusiawi, serta memberikan jaminan dari segi legalitas.

“Karena alasan ini, sudah saatnya Sulut memiliki peraturan daerah yang mengatur biaya lokal untuk haji,” tambah Kepala Kantor Wilayah.

Sarbin mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada gubernur, bupati, dan wali kota di Sulawesi Utara yang telah menunjukkan kepedulian terhadap jamaah haji dengan memberikan bantuan dana.

“Namun demikian, kami perlu suatu pedoman dan dasar hukum yang jelas melalui peraturan daerah, agar ada kejelasan mengenai bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada jamaah haji,” tandasnya.

Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa langkah ini akan memudahkan pemerintah daerah dalam bertanggung jawab terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung jamaah haji.

Sarbin meminta kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjelaskan kepada umat dan masyarakat agar dapat memahami dan mendukung langkah ini, sehingga pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada jamaah haji dapat menjadi lebih baik dan manusiawi.

“Harapannya, umat dan masyarakat dapat diinformasikan mengenai langkah positif ini. Kami menyadari bahwa menginisiasi peraturan daerah memang bukan hal yang mudah, tetapi demi kepentingan masyarakat, usaha ini patut untuk diperjuangkan dan disosialisasikan kepada umat dan masyarakat di Sulawesi Utara,” tutup Sarbin.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Sandi Setyawan