Jelang perayaan Natal 2021, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan yang tertuang dalam surat edaran Menteri Agama No. SE 13 Tahun 2021. (Sumber, gusyakut)

Jakarta, Aktual.com – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mencabut izin operasional pesantren di Ogan Komering Ulu (OKu) Selatan. Pencabutan tersebut didasari lantaran pemilik yakni Moh Syukur ditangkap polisi telah melakukan perbuatan bejat terhadap muridnya. 

“Saya menyesalkan dan mengutuk peristiwa ini. Saya pastikan izin operasional (Ijop) pesantren dicabut dan saya juga minta hukum berat pelaku,” katanya, ditulis Sabtu (1/1). 

Dikatakan Gus Yaqut sapaan Yaqut Cholil Qoumas bahwa pihaknya mengambil langkah- langkah strategis menyikapi masalah tersebut. Tak hanya menutup pesantren tersebut, Kemenag juga melakukan upaya untuk pemulangan murid-muridnya ke daerah asal masing-masing.

“Kemenag akan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Dan Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama,” paparnya.

“Kemenag menyatakan perang terhadap pelaku kekerasan seksual dan akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengejar dan membersihkan predator seksual di lembaga pendidikan keagamaan,” sambungnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid