Semarang, Aktual.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah Farhani mengatakan bahwa ibadah umrah bukanlah wisata yang bisa dikomersialkan sebab umrah adalah ibadah.

“Karena ibadah, tidak boleh dikomersialkan,” katanya, Jumat (11/5).

Menurutnya yang dimaksud tidak boleh dikomersialkan yakni biaya dari nasabah kemudian diputar untuk dicari profitnya sebagaimana skema “ponzi”, MLM (multilevel marketing) dan sejenisnya.

Menurut dia, Menteri Agama sudah mengeluarkan peraturan, yakni PMA Nomor 8/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang mengatur secara jelas terkait ibadah umrah.

“Dalam PMA itu diatur bagaimana biro penyelenggaranya, hotelnya harus jelas, penerbangannya pakai pesawat apa, kapan, dan maksimal enam bulan sejak mendaftar harus sudah berangkat,” katanya.

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), kata dia, harus masuk ke dalam Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) yang dikembangkan Kemenag.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid