“Dari Sipatuh itu akan terlihat alurnya, begitu daftar, dapat nomer registrari. Misalnya, daftar Januari 2018, ternyata sampai Juni nanti, kok, tidak berangkat, ya, berisiko dicabut izinnya,” katanya.

Bahkan, kata dia, PMA tersebut juga mengatur harga referensi untuk biaya umrah minimal Rp20 juta yang bisa menjadi rujukan bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci.

“Kalau sampai ada biro umrah yang mematok di bawah Rp20 juta, harus menjelaskan kepada Kemenag. Standar hotelnya bagaimana? Penerbangan pakai pesawat apa? Semua harus dijelaskan,” katanya.

Farhani mengatakan bahwa PMA itu merupakan regulasi yang diharapkan bisa menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan ibadah umrah sekaligus sebagai proteksi umat Islam yang ingin melaksanakannya.

“Biro umrah wajib mengakses Sipatuh. Kalau sampai ada yang tidak masuk sistem, kena teguran. Apalagi, sampai biro memberangkatkan umrah secara tidak resmi, bisa dipidana,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid