Berdasarkan data Kanwil Kemenag Jateng, Farhani menyebutkan saat ini terdapat 29 biro umrah sebagai PPIU berizin yang berpusat di Jateng, sementara yang cabang dari Jakarta ada 55 biro.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta H. Endro Dwi Cahyono mengapresiasi PMA 8/2018.
“Dengan PMA ini, diatur secara lebih ‘rigid’. Siapa yang boleh menyelenggarakan, PPIU harus sudah berizin, biro travel yang belum punya izin tidak boleh memberangkatkan jemaah calon umrah,” katanya.
Apalagi, kata Endro, PMA itu juga melarang PPIU untuk meminjamkan benderanya kepada pihak lain untuk memberangkat jemaah calon umrah. Jika melanggar, akan dicabut izinnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid