Jakarta, Aktual.com – Direktur Pengelolaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Tarmizi Tohor mengatakan wakaf uang tidak masuk kas negara seiring digencarkannya Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

“Pengumpulan dan pengelolaan wakaf sudah diatur dalam undang-undang. Jadi wakaf uang tidak bisa masuk ke kas negara,” kata Tarmizi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/2).

Menurut dia, saat Presiden Jokowi meluncurkan GNWU, sang kepala negara sifatnya mengajak wakaf uang sedangkan pengelolaannya tetap berada di nazhir (pengelola wakaf) yang ditunjuk oleh wakif (orang yang berwakaf).

“Nazhir bekerja sesuai ikrar wakaf yang disepakati dengan wakif,” kata Tarmizi.

Ia mengatakan negara melalui Kementerian Agama memiliki tugas untuk mengawasi dan membina pengelolaan wakaf uang. Pengelolaan dana keagamaan itu dikelola Badan Wakaf Indonesia (BWI).

BWI, kata dia, merupakan lembaga independen sebagai nazhir melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama.

“Wakaf uang dari masyarakat langsung masuk ke LKS-PWU, bukan ke kas negara,” katanya.* (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin