Jakarta, Aktual.com — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menemukan sejumlah kesalahan yang dilakukan PT Teka Mining Resources, dan PT Geo Central Mining terkait tenaga kerja asing asal Tiongkok, yang melakukan pengeboran proyek kereta cepat di Halim Perdanakusuma.

Atas temuan tersebut, Kemakertrans akan segera segera melakukan pemblokiran sementara terhadap dua perusahaan yakni PT TMR dan PT GCM dari sistem pelayanan TKA online, di Direktorat PPTKA Kemnaker karena pelanggaran yang dilakukan.

“Berdasarkan data Direktorat Pengendalian dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker, dan setelah di cross check dengan data perlintasan di Direktorat Imigrasi Kemenkumham, ditemukan pelanggaran,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri, Kamis (29/4) malam.

Sebab, kata dia, lima TKA asal Tiongkok di bawah naungan PT TMR itu, empat orang diantaranya punya izin kerja (IMTA) dan satu orang lainnya tidak memiliki izin kerja.

“Berarti, yang satu orang jelas melanggar karena bekerja tanpa izin kerja. Jika mereka melanggar juga dalam hal izin tinggal, maka ranahnya berada dalam kewenangan Imigrasi,” kata dia.

Kemudian, berdasarkan data, empat orang pekerja asing yang memegang izin kerja itu memiliki izin kerja jangka pendek (6 bulan) dengan jabatan dua orang technical engineer, satu orang finance manager dan satu orang lainnya sebagai research and development manajer.

“Dalam hal jabatan ini tidak masalah karena memenuhi ketentuan yang ada,” kata dia.

Selanjutntya antara data izin kerja (IMTA) dengan fakta di lapangan sesuai hasil pemeriksaan pihak Imigrasi Jakarta Timur, maka ditemukan bahwa empat orang tersebut memiliki IMTA atas nama PT TMR.

“Artinya, PT TMR itulah pengguna sah dari keempat pekerja asing tersebut. Ternyata dari hasil pemeriksaan Imigrasi, keempat orang ini di lapangan bekerja atas nama PT GCM. Dalam hal ini berarti ada pelanggaran pelaksanaan IMTA terkait dengan perubahan perusahaan pengguna. Ini merupakan penyalahgunaan izin kerja (IMTA),” kata dia.

Setelah diperiksa data, kata dia, ditemukan lagi jabatan di izin kerja (IMTA) dengan aktivitas pekerjaan di lapangan sesuai hasil pemeriksaan Imigrasi dan Otoritas Pangkalan Udara Halim, ternyata berbeda.

Menurut izin kerjanya, sambung dia, keempat pekerja asing tersebut berposisi dua orang sebagai technical engineer, satu orang manajer keuangan dan satu orang sebagai research and development manager.

“Tetapi di lapangan mereka melakukan aktivitas pekerjaan yang berbeda. Ini berarti ada penyalahgunaan izin kerja terkait jabatan/pekerjaan,” kata dia.

Khusus terkait dengan aktivitas ilegal mereka, kata Hanif di kawasan Bandara Halim Perdana Kusuma tentunya menjadi ranah dari Otoritas Pelabuhan Udara Halim Perdana Kusuma.

Kemudian, kata dia, pihaknya akan bersama-sama dengan instansi terkait dilakukan pendalaman pemeriksaan kapada para pekerja asing yang melanggar prosedur tersebut. “Lalu melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang ada.”

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby