Jakarta, Aktual.com — Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenaker, Muji Handaya, dalam dialog bersama buruh di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan mengatakan, bagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau berhenti bekerja sebelum 1 Juli 2015 dapat mencairkan penuh JHT-nya.

“Bagi yang ter-PHK sebelum 1 Juli itu pakai ketentuan lama. Saya sudah mengeluarkan surat agar itu dapat dilayani untuk pencairannya,” ujarnya, seperti ditulis Rabu (8/7).

Seperti diketahui, pada aturan lama, peserta bisa mencairkan penuh JHT jika sudah terdaftar selama lima tahun. Sementara di aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), peserta baru bisa mencairkan sebagian JHT jika sudah terdaftar selama 10 tahun. Pun pencairan penuh harus menunggu sampai peserta berusia 56 tahun.

Peraturan baru yang mendapat banyak protes itu akhirnya akan dan sedang direvisi oleh pemerintah, dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan.

Usai direvisi nantinya, para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK atau yang mengundurkan diri dan tidak lagi bekerja, bisa mencairkan penuh JHT-nya tanpa harus menunggu 10 tahun atau sampai berusia 56 tahun.

Sementara menunggu hasil revisi peraturan baru tersebut, Kemenaker memberlakukan pelayanan terhadap para pekerja yang terkena PHK sebelum 1 Juli 2015 tersebut.

“Jadi sekarang sudah jalan. Saya sudah menerima surat edaran Pak Elvyn (Masassya, Dirut BPJS Ketenagakerjaan) atas kelanjutan surat saya kepada seluruh cabang itu dapat dilaksanakan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: