Sejumlah korban kecelakaan kerja di pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) menjalani perawatan di RSUD Morowali, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Minggu (24/12/2023). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah.

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Ketenagakerjaan telah mengirimkan tim pengawas ketenagakerjaan ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai respons terhadap kecelakaan kerja yang mengakibatkan sejumlah pekerja tewas dan terluka di daerah tersebut.

Insiden ledakan tungku di fasilitas pengolahan nikel milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel, yang terletak di kawasan yang dikelola oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) pada Minggu (24/12), dilaporkan telah menyebabkan 13 pekerja meninggal dan 39 pekerja mengalami luka-luka.

“Dalam menanggapi kejadian tersebut, Kadisnaker Provinsi Sulawesi Tengah segera mengirimkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan. Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker juga dijadwalkan turun pada Senin, 25 Desember 2023,” ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan serta Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (25/12).

Haiyani menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah dan perusahaan terkait untuk menangani insiden kecelakaan kerja tersebut.

Ia menjelaskan bahwa industri peleburan logam termasuk dalam kategori industri dengan risiko bahaya tinggi, sehingga wajib menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tinggi.

“Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa semua aspek sesuai dengan persyaratan K3, terutama di industri smelter yang memiliki risiko bahaya tinggi. Proses pembinaan terus dilakukan, termasuk peninjauan terhadap prosedur dan personel K3 yang mematuhi standar K3,” ujarnya.

Haiyani menambahkan bahwa tim pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah dan pusat tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pembinaan terkait penerapan norma ketenagakerjaan, termasuk standar K3.

“Saya merasa prihatin atas kejadian yang terjadi di PT IMIP. Turut berduka cita atas kehilangan belasan pekerja dan puluhan pekerja lainnya yang mengalami luka-luka,” ungkap Haiyani.

Dia menjamin bahwa pekerja yang mengalami luka dan ahli waris pekerja yang meninggal dalam kecelakaan kerja di kawasan PT IMIP akan mendapatkan manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan