Langkat, Aktual.com – Bupati Langkat Ngogesa Sitepu diwakili staf ahli bidang Hukum dan Politik Matseh Sitepu mengapresiasi sekaligus menyampaikan ucapan terima kasihnya atas terselenggaranya Sidang Terpadu Istbat Nikah di Besitang, Kabupaten Langkat, Jumat (7/10).

Apresiasi dan ucapan terimakasih disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat, Ketua Pengadilan Agama Stabat dan Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Langkat atas kelancaran acara tersebut.

Sidang Terpadu Istbat Nikah disampaikan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak-hak kepastian didepan hukum. Yakni melalui buku nikah sebagai persyaratan untuk memperoleh status anak berupa akta kelahiran dan pengurusan dokumen lainnya.

Dalam kesempatan sama, Kepala Kantor Kemenag Langkat, Darmansah, melaporkan peserta yang mengikuti Sidang Terpadu Itsbat nikah sebelumnya berjumlah 50 orang dan yang telah memenuhi persyaratan sebanyak 42 pasang.

Pelaksanaan Itsbat nikah merujuk amanah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 1. Dimana disitu dinyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“42 pasang yang mengikuti Itsbat Nikah ini berasal dari Kecamatan Besitang yang mengalami bencana alam banjir bandang pada tahun 2006 yang lalu,” jelas Darmansah.

Warga yang menjadi korban bencana alam banjir pada waktu itu kehilangan buku nikah dan dokumen-dokumen penting lainnya. Padahal dokumen ini sangat penting bagi kepastian dan hak-hak setiap warga dalam hukum.

Artikel ini ditulis oleh: