Jakarta, Aktual.com – Mantan Kepala Sekolah SMA 3 Jakarta yang dipecat Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dinyatakan menang dalam gugatan di di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dengan kemenangannya, sesuai keputusan pengadilan, Retno dinyatakan berhak menduduki kembali jabatannya sebagai kepala sekolah.
Kendati demikian, Ahok ternyata tidak mau patuhi keputusan peradilan, dengan enggan mengangkat kembali Retno sebagai Kepsek SMA 3.
Menanggapi sikap ‘kepala batu’ Ahok, Retno santai saja. Kata dia, dirinya memang tidak niat jadi Kepsek lagi. Gugatan yang dilayangkan dia ke PTUN, dipastikannya bukan untuk mengejar jabatan kepsek. “Saya tidak berminat lagi menjadi kepala sekolah,” kata dia, Jumat, (8/1).
Ditegaskan dia, gugatan yang dilakukannya adalah untuk menguji Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI No 355/2015. Yang dianggap tidak sesuai aturan dan merupakan bentuk keputusan sewenang-wenang.
Selain itu, dengan gugatannya, Retno yang kini mengajar di SMA 13 itu ingin nama baik organisasinya, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), untuk direhabilitasi.
Ditambahkan dia, apa yang dilakukannya juga untuk menghilangkan ketakutan bagi guru-guru di Indonesia untuk terus berani, kritis dan kreatif berjuang untuk pendidikan. Meski harus hadapi pemerintah yang sewenang-wenang.
Diketahui, Retno dicopot dari jabatan Kepsek SMA 3 atas perintah Ahok saat penyelenggaraan Ujian Nasional SMA, Mei tahun 2015 lalu. Saat itu Ahok berang Retno tidak ada di tempat saat UN hari pertama. Retno saat itu tampil jadi pembicara di sebuah talkshow di sebuah televisi swasta.
Artikel ini ditulis oleh: