Jakarta, Aktual.co —Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) DKI No 2 tahun 2002 tentang penataan dan pembinaan pasar modern dan pasar tradisional.
Saat diminta tanggapannya mengenai rencana Ahok, Direktur Bina Usaha Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Fetnayeti mengatakan pasar tradisional dan modern memang mau ditata kembali.
“Perda tentang pasar tradisional yang lama tuh masalah swasta itu mau ditata kembali pasar tradisional dan modern ini ke rencana detail tata ruang (RDTR),” ujar dia, saat ditemui dalam acara seminar membahas waralaba internasional, di Jakarta, Rabu (21/1).
Kata Fetnayeti, DKI Jakarta sudah memberikan hasil RDTR-nya tahun 2014 lalu. Dengan penataan kembali, pasar modern bisa diatur sesuai RDTR yang telah ditetapkan. “Itu kan detail sekali, di mana pasar modern, di mana lokal, pusat wisata, itu jelas di situ.” 
Namun Fetnayeti sendiri mengaku belum tahu bagaimana kebijakan Ahok dengan keberadaan pasar modern yang sudah berdiri. “Apakah mereka akan diputihkan walaupun tidak sesuai dengan RDTR. Tapi kalau sudah ada RDTR ini wajib diikuti, mengacu pada Perpres No 112 Tahun 2007.” 
Sebelumnya, Gubernur Ahok mengatakan akan merevisi Perda No 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran. Dia ingin tak ada lagi batas antara pasar tradisional dan pasar modern. Menurutnya anggapan bahwa pasar tradisional harus berjarak dengan pasar modern, justru merupakan anggapan keliru.
“Kita selalu dibodohi seolah-olah pasar modern nggak boleh dekat pasar tradisional. Yang ada tradisional harus nempel dengan modern,” ujar Ahok, Senin (19/1).
Menurutnya, asal barang yang dijual di pasar tradisional dan pasar modern sama sumbernya, dengan grosir yang murah, maka keduanya bisa bersaing. “Kalau pasar modern pakai AC dan bersih, kira-kira siapa yang lebih murah? Tradisional asal belinya jangan lewat tengkulak,” ujar dia.
Dia juga akan mewajibkan produk-produk di pasar modern juga dijual di toko kelontong, dengan harga sama. Di mana dengan komposisi dagangan, barang lokal harus ada di atas 90 persen.
“Makanya kita musti mewajibkan kepada mereka pasar modern, grosiran mereka juga mau menjual ke toko kelontong dengan harga diskon pabrik. Kalau begitu, si pasar kecil akan untung. Kalau jauh kan jadi beda,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: