Jakarta, Aktual.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan setiap beras lokal yang dijual oleh para pedagang harus memiliki label atau sertifikat khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
“Beras lokal adalah hasil produksi petani setempat dan boleh dijual di atas HET, namun dengan syarat memiliki label khusus dari Dinas Pertanian,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI, Tjahya Widayanti di Pariaman, Kamis (30/8).
Usai inspeksi mendadak harga kebutuhan pokok di Pariaman, dijelaskan apabila beras lokal tidak memiliki label khusus dikeluarkan oleh pemerintah setempat, maka dikhawatirkan apabila Satuan Tugas Pangan melakukan Sidak bisa dianggap menjual di atas HET.
“Saya telah sarankan kepada pemerintah daerah agar segera menginstruksikan Dinas Pertanian untuk membuat label khusus beras lokal,” katanya.
Selain itu katanya, beras lokal tersebut juga harus memiliki harga penjualan yang sama di tingkat pedagang untuk menghindari permainan harga kepada konsumen. Reni (24) salah seorang pedagang beras di Pasar Pariaman mengatakan terdapat dua jenis kualitas beras yang dijualnya yaitu terbaik dan menengah.
Untuk beras kualitas terbaik seperti Sokan Darek, dan PB Darek dijual dengan harga Rp14 ribu per kilogram. Sedangkan beras kualitas menengah seperti Sokan Kampung, 42, Mundam, Anak Daro, Sokan Putih dijual Rp12 ribu per kilogram.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid