Jakarta, Aktual.Com-Ombudsman sebagai lembaga pengawas eksternal pelayanan publik, menempatkan Kementerian Perdagangan di peringkat ke 6, dimana pada posisi ini, kementerian yang dikomandani oleh Enggartiasto Lukita ini berhak masuk zona hijau. Zona ini hanya dikhususkan pada kementerian atau lembaga negara yang memiliki predikat tinggi dalam kepatuhan pelayanan publik versi Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan Luther Palimbong menyatakan dirinya mengapresiasi dan berbangga hati atas predikat kepatuhan yang disematkan Ombudsman RI (ORI) kepada Kemendag.

“Kita patut berbangga atas hasil yang dicapai Kemendag. Penilaian kepatuhan ini harus dijadikan pengingat bahwa Kemendag sebagai bagian dari penyelenggara negara wajib memberikan layanan terbaik kepada masyarakat yang berbasis fakta dan metodologi pengumpulan data yang kredibel,” kata Luther, Rabu (14/12/2016).

Ombudsman sendiri dalam melakukan penilaian menggunakan variabel dan indikator yang berbasis pada kewajiban penyelenggara pelayanan negara, serta memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai Pasal 15 UU Pelayanan Publik.

Hasilnya kemudian akan diklasifikasikan dengan menggunakan traffic light system, yaitu zona merah (predikat rendah), zona kuning (predikat sedang), dan zona hijau (predikat tinggi).

Penganugerahan yang diberikan ombudsman ini adalah wujud dari hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan secara mandiri oleh ORI.

Penilaian sendiri terbagi atas 2 kategori, yaitu Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Penerima predikat kepatuhan tinggi jatuh pada 11 kementerian, 10 lembaga negara, 13 pemerintah provinsi, 15 pemerintah kabupaten, dan 16 pemerintah kota. Penerima nilai tertinggi jatuh pada Kementerian Kesehatan RI untuk kategori Kementerian; Badan Pusat Statistik untuk kategori Lembaga Negara serta Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Badung, dan Kota Pontianak untuk kategori Pemerintah Daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs