Jakarta, Aktual.com — Kementerian Perdagangan pada kuartal ketiga 2015 mengeluarkan izin impor “raw sugar” atau gula mentah sebanyak 630.430 ton untuk memenuhi kebutuhan industri gula rafinasi di dalam negeri.
“Izin sudah dikeluarkan, kurang lebih sebanyak 600 ribu ton,” kata Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, seusai melakukan Halal Bihalal di Kementerian Perdagangan di Jakarta, ditulis Jumat (24/7).
Rachmat mengatakan bahwa izin tersebut dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan produksi industri gula rafinasi dalam negeri yang diperuntukan bagi industri makanan minuman. Izin tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya pemerintah melakukan evaluasi terlebih dahulu.
“Pasokan tersebut untuk menjaga industri gula rafinasi, yang dipergunakan untuk industri makanan minuman. Setiap akan dikeluarkan izin importasi, kita lakukan evaluasi kegiatan produksi makanan-minuman terlebih dahulu,” ujar Rachmat.
Rachmat menjelaskan kelangsungan industri gula rafinasi harus didorong untuk memasok kebutuhan gula rafinasi industri makanan minuman ditengah adanya barang masuk secara ilegal seperti gula ataupun produk makanan-minuman khususnya di wilayah perbatasan Indonesia.
“Banyak impor ilegal yang merusak industri dalam negeri kita, terutama di daerah perbatasan. Banyak selundupan,” ujar Rachmat.
Alokasi impor gula mentah tersebut untuk memenuhi kebutuhan industri pada tahun 2015, yakni sebesar 2,8 juta ton yang diberikan kepada 11 perusahaan rafinasi.
Pada triwulan pertama tahun 2015 periode Januari-Maret 2015 telah diterbitkan izin Importir Produsen (IP) sebesar 672.676 ton dengan realisasi mencapai 99,83 persen atau sebesar 671.517 ton.
Sementara untuk triwulan kedua tahun 2015 periode April-Juni 2015 diterbitkan IP sebanyak 945.642 ton, karne hingga pertengahan Juni 2015 lalu, realisasi baru sebesar 62,08 persen atau sebesar 587.028 ton.
Artikel ini ditulis oleh: