Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memberikan keterangan mengenai pencapaian tahun 2016 dan target tahun 2017 Kementerian Perdagangan di Jakarta, Rabu (4/1). Kemendag mencatat surplus ekspor sebesar 7,79 miliar USD pada tahun 2016 atau naik 21,3 persen dari tahun sebelumnya, dan memproyeksikan kenaikan ekspor 5,6 persen pada tahun 2017. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) periode Februari 2018, dimana jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebagian besar komoditas mengalami kenaikan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan bahwa ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2018, tanggal 29 Januari 2018.

“HPE produk pertambangan mengalami kenaikan. Fluktuasi harga internasional menyebabkan naiknya HPE produk pertambangan. Hanya produk konsentrat ilmenit yang mengalami penurunan,” kata Oke dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (30/1).

Menurut Oke, penetapan HPE periode Februari 2018 ini ditetapkan setelah memperhatikan berbagai masukan tertulis dan koordinasi dari berbagai instansi terkait.

Sejumlah produk pertambangan yang dikenakan BK adalah konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, nikel, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian.

Perhitungan harga dasar HPE untuk komoditas konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat ilmenit, dan konsentrat rutil bersumber dari Asian Metal.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara