Jakarta, Aktual.com — Kementerian Perdagangan merevisi ketentuan importasi produk ban dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M-DAG/PER/6/2015, yang memutuskan impor hanya dapat dilakukan oleh importir yang mendapatkan pengakuan sebagai Importir Produsen (IP) dan Importir Terdaftar (IT).

“Instrumen yang dipergunakan menjadi lebih banyak, harus ada registrasi IP dan IT. Kemudian juga harus mendapatkan rekomendasi serta Surat Persetujuan Impor (SPI),” kata Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Thamrin Latuconsina, dalam jumpa pers di Jakarta, ditulis Selasa (14/7).

Thamrin mengatakan, selain harus mengantongi beberapa persyaratan administrasi tersebut, juga dilakukan penertiban pelabuhan masuk dimana impor ban hanya boleh masuk dari sejumlah pelabuhan yang sudah ditentukan.

“Instrumen lainnya, penertiban pelabuhan. Sekarang pelabuhan masuk dibatasi,” ujar Thamrin.

Dalam Permendag No.45/2015 tersebut, pada pasal 16 disebutkan bahwa setiap impor ban oleh IP, IT dan Produsen Importir ban hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Semayang Balikpapan, Soekarno-Hatta Makassar, dan Pelabuhan Sorong di Papua.

“Untuk pelabuhan udara, seluruh pelabuhan udara internasional di Indonesia,” ujar Thamrin.

Menurut Thamrin, dengan adanya aturan tersebut diasumsikan importasi ban akan mengalami penurunan kurang lebih sebesar 2-5 persen.

Langkah tersebut diambil oleh Kementerian Perdagangan karena importasi produk ban selama ini cukup tinggi yang nantinya lambat laun akan mendistorsi pasar dalam negeri.

“Impor ban cukup tinggi, lambat laun akan mendistorsi pasar dalam negeri dan industri dalam negeri juga bisa kalah bersaing,” ujar Thamrin.

Beberapa hal yang diatur dalam Permendag tersebut adalah, juga dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis berupa penelitian dan pemeriksaan barang impor yang dilakukan oleh surveyor.

Importasi ban bisa dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan investasi, dimana perusahaan ban yang ada di Indonesia dapat mengimpor ban untuk tujuan tes pasar setelah mendapatkan penetapan sebagai Produsen Importir ban oleh menteri.

Penetapan tersebut berlaku selama enam bulan dan hanya bisa diperpanjang satu kali untuk enam bulan.

“Peraturan ini akan berlaku tiga bulan setelah diundangkan, Oktober 2015 nanti akan berlaku efektif,” ujar Thamrin.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Perdagangan, importasi ban tercatat cukup tinggi dan mengalami kenaikan. Pada tahun 2010, tercatat importasi sebesar 414.261 dolar Amerika Serikat dan mengalami kenaikan menjadi 562.279 dolar AS pada 2011.

Sementara pada 2012, nilai impor mencapai yang paling tinggi yakni sebesar 733.664 dolar AS, dan mulai mengalami sedikit penurunan pada 2013 menjadi sebesar 590.596, dan di 2014 kembali sedikit menurun menjadi 512.934 dolar AS.

Artikel ini ditulis oleh: