ZAKAT FITRAH BERAS

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan bakal menerapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) sesuai zonasi wilayah di Indonesia. Untuk daerah produsen beras, HET-nya sesuai dengan yang ditentukan oleh pemerintah. Sedang untuk daerah non produsen beras untuk jenis beras medium dan premium akan ditambah Rp500 rupiah sebagai biaya transportasi.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak Jumat (1/9) kemarin. Namun sayangnya, minimnya sosialisasi membuat kalangan pengusaha menyambut dingin. Terutama untuk kalangan ritel, patokan harganya akan sangat ditentukan oleh pemasoknya.

HET beras oleh pemerintah diatur berdasarkan zonasinya. Daerah produsen beras adalah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi, sehingga HET-nya dipatok sebesar Rp9.450/kg untuk jenis beras medium dan sebesar Rp12.800/kg untuk beras premium.

Daerah lain yang merupakan non produsen beras akan dikenai harga yang ditambah Rp500/kg sebagai ongkos transportasi. Sehingga harganya untuk beras medium sebesar Rp9.950/kg dan beras premium sebesar Rp13.300/kg.

Kondisi itu masih dikeluhkan oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Menurut Wakil Ketua Umum Aprindo, Tutum Rahanta, kebijakan ini tak bisa langsung diterapkan di seluruh Indonesia. Karena kalangan pengusaha ritel masih butuh penyesuaian.

“Ya tidak secara otomatis diterapkan per 1 September ya. Mereka (ritel) itu kan masih perlu penyesuaian,” klaim Tutum di Jakarta, Sabtu (2/9).

Alasan supplier atau pemasok masih menjadi dalih mereka. Karena tidak semua supplier tahu, jadi smeuanya butuh proses.

“Apalagi tanggal 1 (September) itu bertepatan deengan tanggal merah. Jadi pada akhirnya semua akan tergantung kesiapan si supplier tadi. Jadi menurt saya sih harus bertahap ya. Itu masih dalam proses,” kata dia.

Dengan kondisi yang berlum tersosialisasi dengan baik, menurut Tutum, tak semua pelaku ritel bisa langsung mengikuti aturan baru tersebut, karena memang masih memerlukan proses. “Jadi ada yang bisa langsung menyesuaikan, ada juga yang masih perlu proses,” dia menyebutkan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menginstruksikan, harga HET beras itu akan berlaku di pasar becek hingga ritel modern. Dengan begitu, klaim dia, daya beli masyarakat bisa menjadi lebih terjangkau.

“Ketentuan ini akan bisa menjaga daya beli masyarakat, akan bisa kita jaga terus. Sehingga diharapkan (harga) tidak boleh lebih dari itu,” tegas Enggar.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan