Pekerja menurunkan tandan buah segar kelapa sawit dari perahu di Perkebunan kawasan Gambut Jaya, Muaro Jambi, Selasa (15/9). Menurut Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) harga CPO anjlok menjadi dibawah 600 dolar AS per metrik ton yang merupakan level terendah sejak enam tahun terakhir. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/15

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi produk “crude palm oil” (CPO) Januari 2017 sebesar 788,26 dolar Amerika Serikat per metrik ton, dan mengenakan komoditas tersebut dengan bea keluar (BK) sebesar tiga dolar AS/MT.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (28/12) pengenaan BK tersebut diambil setelah harga referensi CPO naik sebesar 38,79 dolar AS/MT atau 5,18 persen dari periode Desember 2016 yang sebesar 749,47dolar AS/MT. Pengenaan BK tersebut karena harga referensi CPO berada di atas ambang batas pengenaan yang sebesar 750 dolar AS/MT.

“Saat ini, harga referensi CPO kembali menguat dan telah berada di atas ambang batas pengenaan BK. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar tiga dolar AS/MT untuk periode Januari 2017,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Dody Edward.

Penetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/12/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. BK CPO untuk Januari 2017 tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.010/2016.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada bulan Januari 2017 kembali mengalami penurunan sebesar 230,64 dolar AS/MT atau 8,96 persen. Penurunan tersebut dari 2.574,60 dolar AS/MT menjadi 2.343,97 dolar AS/MT.

Penurunan tersebut berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga mengalami penurunan 418 dolar AS atau 16,9 persen dari 2.478 dolar AS/MT pada Desember 2016 menjadi 2.060 dolar AS/MT, pada bulan Januari 2017.

Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan oleh menurunnya harga internasional. BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar lima persen. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran I Huruf B PMK 140/PMK.010/2016.

Sementara untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka