Jakarta, Aktual.com — Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan menetapkan sebanyak tiga Kabupaten dan dua kota sebagai Daerah Tertib Ukur.
“Semakin banyak pasar tertib ukur dan daerah tertib ukur, maka perlindungan konsumen semakin terjamin atas transaksi perdagangan,” kata Direktur Metrologi Ditjen SPK, Hari Prawoko dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (25/11).
Lebih lanjut Hari menuturkan bahwa, tujuan utama pembentukan daerah tertib ukur adalah, terciptanya tatanan masyarakat yang adil dan sejahtera.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil survei Kemendag tahun 2012, jumlah pasar tradisional saat ini di Indonesia lebih dari 9.559 pasar.
Dari jumlah tersebut, hingga akhir tahun 2015, pasar tradisional yang sudah ditetapkan sebagai pasar tertib ukur mencapai 410 pasar atau sebanyak 4,28 persen.
Adapun yang menerima penganugerahan tertib Ukur tahun 2015, diwakili oleh kepala daerah masinga-masing kabupaten kota.
Walikota Salatiga Jawa Tengah Yuliyanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana Siti Rahma Iribaram, Walikota Palangka Raya Riban Satia.
Kabupaten Fak Fak diwakili oleh Wensilau Raharusun, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Agus Arifin Nu’mang dan Perwakilan Kabupaten Barru Andi Takdir.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka