Jakarta, Aktual.com — Pemerintah membantah kabar yang menyebutkan bahwa impor pakaian bekas dari negara lain masuk melalui jalur resmi seperti petikemas di pelabuhan.
Menteri Perdagangan Rahmat Gobel mengatakan, jika ada impor pakaian yang masuk ke Indonesia melalui jalur-jalur resmi tersebut, maka itu merupakan produk impor yang legal.
“Kalau dia masuk dari petikemas di pelabuhan-pelabuhan resmi, berarti dia (pakaian) legal. Kalau yang ilegal kan masuk dari jalur-jalur tidak resmi,” kata Gobel saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (23/7).
Gobel menegaskan, pihaknya hingga saat ini masih belum mengetahui siapa pihak importir yang memasukan produk-produk bekas ilegal tersebut lantaran memang barang-barang itu masuk melalui pintu-pintu masuk yang ilegal.
“Kalau dia impor ilegal, pasti kita tidak akan tahu siapa yang impor,” imbuhnya.
Meski begitu, Gobel menyatakan akan bekerjasama dengan pihak otoritas di pelabuhan, salah satunya Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk mengawasi kemungkinan masuknya pakaian bekas ini melalui pelabuhan resmi.
“Kalau misalnya itu ada mestinya ya disita,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh: