Jakarta, Aktual.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen dan bersinergi dengan pelaku usaha untuk memberikan pemahaman terkait penggunaan produk dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Plt Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Srie Agustina, mengatakan bahwa pihaknya bersinergi dengan pelaku usaha menyelenggarakan kegiatan “Penyebarluasan Pemahaman Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perlindungan Konsumen Produk Pertanian, Kimia dan Aneka”.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat serta meningkatkan produksi dan penggunaan produk dalam negeri. Selain itu, juga mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai ketentuan,” kata Srie, di Jakarta, Jumat (6/4).

Srie meminta pelaku usaha memahami aturan SNI untuk menghindari berbagai bentuk pelanggaran. Selain itu, pelaku usaha juga harus memahami kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia, seperti yang telah diatur dalam Permendag No. 73/M-DAG/PER/9/2015.

Permendag tersebut mengatur kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia bagi importir atau produsen. Ketentuan itu juga berlaku bagi pedagang pengumpul, jika barang yang diperdagangkan mencantumkan merek milik pedagang pengumpul tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid