Jakarta, Aktual.com – Kementerian Dalam Negeri dibuat gusar informasi yang menyebut Bupati Sarmi Provinsi Papua, Mesak Manibor lakukan kebijakan sewenang-wenang. Dengan mengangkat pejabat di jajaran SKPD, mulai dari eselon II hingga eselon III, tanpa Surat Keputusan alias ‘bodong’.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sonny Sumarsono mengaku akan memastikan kebenaran informasi itu. Sebuah tim bakal dikirim ke Kabupaten Sarmi. Buktikan salah tidaknya kebijakan sang bupati yang disebut-sebut bikin gaduh.
“Belum tentu juga Bupati Mesak bersalah, kita pasti akan kirim orang ke sana untuk melihat,” ucap dia, di Jakarta, Kamis (2/6).
Diingatkan dia, definisi pejabat pemerintahan daerah yang sah adalah yang ditunjuk dan dituangkan dalam Surat Keputusan oleh Kepala Daerah.
Masalahnya, beberapa kepala daerah kerap bertindak sewenang-wenang di daerah yang dipimpinnya. Di sisi lain, banyak juga yang tidak mengerti aturan pemerintah tentang pengangkatan pejabat daerah. “Kadang seenaknya saja, pengertian memo dan SK saja ada yang tak tahu,” ucap dia.
Sambung dia, jika Bupati Mesak terbukti bertindak sewenang-wenang dalam pengangkatan pejabat, secara langsung kepala daerah bersangkutan tidak sejalan dan tidak mengikuti arahan Kemendagri.
Sebagai bupati, Mesak Manibor terbilang gaduh. Dia sempat dinonaktifkan, lantaran diduga tersandung kasus penyelewengan dana APBD Kabupaten Sarmi 2012-2013 sebesar Rp4,5 miliar. Mesak kembali aktif sebagai bupati berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.91-4863 Tahun 2016.
Setelah sebelumnya dia dinyatakan tak terbukti lakukan penyelewengan dan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura, Papua. Pasca bebas, dia sudah dihadapkan pada tugas untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada 2017 nanti.
Artikel ini ditulis oleh: