Jakarta, Aktual.co — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku belum menerima draf revisi APBD dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek menegaskan pihaknya baru menerima draf APBD tertanggal 4 Februari atau pasca paripurna.
“Itu keliru, belum, tidak ada dokumen yang dikirim pak sekda pasca dikembalikan,” kata Moenek di DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/2).
Setelah itu, Kemendagri juga sudah mempelajari dan mengevaluasi, serta sudah mengembalikan kepada pemprov dengan beberapa catatan untuk diperbaiki.
“Tentunya untuk mendapatkan perbaikan ada muatan substansi yang harus mendapatkan persamaan persepsi. Ini rumah tangga daerah,” ungkap Moenek.
Pernyataan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri ini bertolak belakang dengan pernyataan Sekretaris Daerah Saefullah, yang mengatakan sudah kembali mengirimkan draf RAPBD pasca dilakukan perbaikan.
“Hari ini dikirim,” kata Sekda pada tanggal 16 Februari lalu.
Perbaikan seperti nomer rekening yang kurang lengkap, lampiran KUA (Kebijakan Umum APBD)- PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) serta rekomendasi hibah yang menjadi catatan Kemendagri sudah dilengkapi pihak pemprov, sehingga Sekda mengklaim tidak ada masalah lagi.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















