Jakarta, Aktual.co — Kementerian Dalam Negeri membentuk tim investigasi guna memeriksa keabsahan administrasi pengangkatan dan pelantikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga.
“Kami sudah membentuk tim dengan Dirjen, Kepala Biro Hukum, dan Kepala Biro Kepegawaian terkait untuk melakukan penelitian terhadap Sekda Sumatera Utara ini,” kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Temenggung di Jakarta, Rabu (21/1).
Tim investigasi tersebut dimaksudkan untuk mencari tahu mengenai dua hal, yakni kejelasan status hukum dan keabsahan administrasi pelantikan Hasban Ritonga sebagai Sekda.
Yuswandi mengaku pihaknya telah bertemu dengan Hasban di Jakarta, Selasa malam (20/1), guna meminta klarifikasi terkait kasus hukum yang menyebabkan dia berstatus terdakwa dan sempat mendekam di sel tahanan Mabes Polri.
“Semalam, pukul 18.00 sampai 20.00 WIB, yang bersangkutan sudah bertemu dengan tim kami untuk kami minta penjelasan terkait perkembangan status hukumnya. Posisi beliau (Hasban) saat ini adalah terdakwa dan sudah menjalani lima kali persidangan,” jelasnya.
Namun, dengan status hukum Hasban tersebut, Yuswandi mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta memberhentikan yang bersangkutan dengan alasan menunggu hasil investigasi tim tersebut.
“Kami berharap hasil penelitian tim ini secepatnya bisa disampaikan kepada pimpinan, Menteri Dalam Negeri kepada Presiden, karena keputusan akhirnya ada di tangan Presiden Joko Widodo,” tambahnya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya menerima catatan dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujonugroho bahwa tiga calon sekda memiliki rekam jejak bersih dan baik.
“Untuk menjadi calon Sekda itu kan harus ‘clean and clear’, artinya selain memenuhi syarat kepangkatan juga tidak boleh tersangkut kasus hukum apalagi ini berstatus terdakwa. Sayangnya, saat diusulkan ke saya, catatan Gubernur mengatakan ketiga calon itu telah ‘clear and clean’,” kata Tjahjo.
Lebih lanjut Mendagri menjelaskan, saat proses seleksi calon sekda di Tim Penilai Akhir (TPA) dan Kemendagri, satu dari tiga nama calon tersebut tidak lolos seleksi karena ada permasalahan.
Namun, nama Hasban Ritonga, yang sejak pengajuan calon sekda sudah berstatus tersangka, tetap lolos seleksi.
“Saya ikut dalam rapat. Dari tiga nama satunya drop karena ada permasalahan. Terus tinggal dua orang. Dua orang diputuskan satu nama. Tidak ada keberatan dari TPA, dari tim juga enggak ada, juga tidak punya catatan, masukan juga tidak ada karena catatan Gubernur ‘clear and clean’. Kemudian setelah keluar Keppres, baru ada informasi bermasalah,” tambah Tjahjo.
Artikel ini ditulis oleh: