Benny memastikan, sesuai aturan yang berlaku, penetapan Sekdaprov terpilih dilakukan melalui mekanisme sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden atau Wapres dan diikuti oleh Menteri dan Pimpinan Lembaga terkait.
“Sidang TPA sudah dilaksanakan dan tim penilai juga sudah memilih kandidat terbaik untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” yakin Benny.
Terkait adanya informasi yang menyebut gubernur terkait enggan melakukan hal itu, Benny mengaku sudah mendengarnya melalui media massa. Namun demikian, pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi soal dugaan penolakan oleh yang bersangkutan terhadap nama yang tercantum dalam SK.
“Kemendagri belum menerima pemberitahuan resmi dari Pemda Provinsi Sulawesi Tengah terkait dengan penolakan Gubernur atas keputusan hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi madya (Sekdaprov) di Provinsi. Informasi baru diperoleh dari teman-teman media,” Benny menutup.
Kemendagri, gubernur Sulteng, sekdaprovkemendagri
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin