Jakarta, Aktual.com – Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi berpendapat Kementerian Dalam Negeri harusnya ‘sekolahkan’ lagi Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Kata Uchok, Kemendagri selaku koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggara pemda, harusnya panggil Ahok untuk dibina biar paham soal proses penganggaran.

“Disekolahkan aja dulu (Ahok), biar benar mengelola uang rakyat, jangan suka-suka sendiri,” kata dia, kepada Aktual.com, Kamis (4/2).

Lantaran Uchok menilai Ahok tidak paham proses penganggaran. Hal itu, kata dia, terlihat dari jawaban yang diberikan Ahok saat ditanya hakim terkait pembelian lahan Sumber Waras saat bersaksi di persidangan Tipikor untuk kasus UPS, Kamis (4/2).

Di mana Ahok anggap pembelian lahan RS Sumber Waras tidak bermasalah sebab masuk di KUA-PPAS APBD-P 2014. Padahal, menurut Uchok, itu bukan jaminan. Sebab KUA-PPAS belum jabarkan program/kegiatan yang akan dilaksanakan. “Itu baru pagu. Namanya juga masih sementara,” bebernya. (Baca: Sebut Sumber Waras Tidak Bermasalah, Ahok Paham Proses Penganggaran?)

Lagi pula, kata Uchok, proses akhir APBD ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Harus diserahkan dulu ke Kemendagri. Terus dievaluasi. Kalau ada catatan, termasuk program/kerja dilarang itu harus diikuti, enggak boleh tetap dijalankan,” kata dia.

Apabila catatan Kemendagri tak diikuti, maka sebagian Perda APBD/APBD-P bisa dibatalkan. “Bahkan bisa seluruhnya dibatalkan. Ini diatur dalam Undang-Undang. Karena dia (Kemendagri) sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggara pemerintahan daerah, termasuk keuangan daerah,” tutur Uchok.

Peraturan tersebut diatur dalam UU No. 23/2014 tentang Pemda, PP No. 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri No. 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. (Baca: Hakim Tanya Sumber Waras, Jawaban Ahok ‘Pelintir’ Evaluasi Kemendagri)

Artikel ini ditulis oleh: