Jakarta, Aktual.com — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) di seluruh provinsi di Tanah Papua mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026, serta Rencana Anggaran dan Program Dana Otonomi Khusus (RAP Otsus) TA 2026.

Ribka menegaskan, percepatan penetapan dokumen anggaran menjadi faktor penting untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan pembangunan, optimalisasi pemanfaatan anggaran sejak awal tahun, serta menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri per 24 Desember 2025, progres penyusunan APBD dan RAP Otsus di Tanah Papua menunjukkan capaian yang bervariasi. Provinsi Papua Barat Daya menjadi daerah dengan perkembangan paling maju. Raperda APBD TA 2026 telah disepakati bersama DPR Papua Barat Daya pada 20 November 2025 dan selesai dievaluasi Kemendagri pada 17 Desember 2025. Saat ini, Pemda setempat tengah melakukan penyesuaian hasil evaluasi, termasuk penyempurnaan RAP Otsus.

“Khusus penyesuaian Rencana Anggaran dan Program Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat Daya sudah dilakukan evaluasi dan perbaikan,” ujar Ribka, melalui keterangan tertulis yang dikutip Minggu (28/12/2025).

Sementara itu, Provinsi Papua Pegunungan telah menyepakati Raperda APBD TA 2026 bersama DPR Papua Pegunungan pada 28 November 2025 dan menyampaikannya ke Kemendagri pada 2 Desember 2025. Namun, RAP Otsus masih dalam tahap penyusunan. Ribka mencatat, sekitar separuh kabupaten di Papua Pegunungan belum menuntaskan KUA–PPAS sehingga menghambat proses RAP.

Kondisi relatif lebih progresif terlihat di Provinsi Papua Selatan. Raperda APBD TA 2026 telah disepakati pada 9 Desember 2025 dan tengah dievaluasi Kemendagri. RAP Otsus masih dalam tahap perbaikan, meski mayoritas Pemda telah memulai penyusunan RAP.

Adapun Provinsi Papua dan Papua Tengah masih memerlukan percepatan, khususnya dalam penyelesaian KUA–PPAS di sejumlah kabupaten. “Pemerintah Provinsi Papua Tengah berkomitmen untuk percepatan evaluasi Raperda APBD,” kata Ribka.

Sementara itu, Provinsi Papua Barat menjadi daerah dengan keterlambatan paling signifikan. Hingga akhir Desember 2025, Raperda APBD TA 2026 belum disepakati bersama DPR Papua Barat. Menyikapi kondisi tersebut, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah menyiapkan surat teguran dan meminta penyiapan Peraturan Gubernur terkait pengeluaran mendahului Perda APBD.

“Peraturan Gubernur tersebut menjadi dasar pengeluaran wajib dan mengikat selama Perda APBD Papua Barat TA 2026 belum ditetapkan,” tegasnya.

Ribka menekankan pentingnya penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar seluruh tahapan penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan APBD serta RAP Otsus TA 2026 dapat diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi