Ilustrasi-Kementerian Dalam Negeri

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menekankan pentingnya meningkatkan efektivitas pengelolaan barang milik daerah (BMD).

“BMD merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan,” kata Plh Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat(26/7).

Maurits menjelaskan bahwa penjualan BMD maupun barang milik negara (BMN) berupa kendaraan perorangan dinas dapat dilakukan tanpa melalui lelang kepada pejabat negara, mantan pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri, pimpinan DPRD, atau mantan pimpinan DPRD.

“Oleh karena hal tersebut, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujarnya.

Maurits menyampaikan bahwa permohonan penjualan kendaraan perorangan dinas tanpa lelang dapat dilakukan oleh pimpinan DPRD pada tahun terakhir periode jabatan mereka, dan oleh mantan pimpinan DPRD paling lama satu tahun setelah masa jabatan berakhir.

Prinsip umum penjualan kendaraan perorangan dinas, menurut Maurits, adalah bahwa kendaraan tersebut sudah tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan telah digunakan secara terus menerus selama masa jabatan tanpa dikombinasi dengan tunjangan transportasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah