Jakarta, Aktual.com – Langkah Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) menghapus 3.143 peraturan daerah (Perda) di tahun 2016, menuai gugatan.
Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, sebab Kemendagri dianggap tidak punya wewenang untuk menghapus Perda. Kewenangan itu seharusnya ada di Mahkamah Agung.
Ketum FKHK Saifudin Firdaus menuturkan, gugatan mempertanyakan wewenang Kemendagri membatalkan peraturan yang disusun pemerintah daerah. Sebab jika dilihat dari segi teori akademik, memang pertentangannya sangat keras.
“Kalau misalkan pemerintah pusat membatalkan Perda. Ada indikasi represif, bukan preview tapi eksekutif review,” kata dia, di MK, Selasa (6/9).
Terkait itu, FKHK menggugat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
Dari UU itu, ada empat poin penting. Yakni Kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri dalam membatalkan Perda dan produk hukum pembatalan Perda dengan Keputusan Menteri (Kepmen) oleh Mendagri. Lalu Batu uji Pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang berdasarka Undang-Undang.
“Dan Preview Pemerintah Pusat terhadap Semua Rancangan Undang-Undang,” kata dia.
Menurut Saifudin, teori ‘check and balance’ menyebutkan bisa terjadi kesimpangsiuran jika pemerintah pusat miliki kewenangan sedemikian besar. Dan itu berpotensi terjadinya politik dari kekuasaan.
Meskipun check and balance penting dalam menjaga negara kesatuan, tapi ketika diberlakukan menyeluruh untuk semua perda, hal ini justru menunjukkan kekuasaan eksekutif yang sangat luas. “Bagaimana menjaga NKRI tersebut itu bisa melalui Mahkamah Agung,” kata dia.
Sambung dia, yang diminta dalam petitum adalah semua Raperda bisa dipreview. “Semua pemerintah bisa untuk preview, tapi untuk reviewnya bukan eksekutif review tapi judicial review ke Mahkamah Agung,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: