Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diminta tegas untuk segera menghapus dan melakukan sweeping terhadap daerah lainnya terkait dengan ditemukannya peraturan daerah (Pemda) yang membatasi kegiatan umat agama lainnya, seperti yang terjadi di Tolikara, Papua.
Demikian disampaikan Direktur The Community Of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya, saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (28/7).
“Di sebagian besar kabupaten di Papua punya potensi membuat Perda serupa. Dan pemerintah pusat harus teliti dan mengontrol produk Perda yang inskonstitusional kemudian menghapusnya,” tegas dia.
Sementara itu, ia berpandangan jika pembuatan perda itu bentuk dari sentimen Papua terhadap Aceh, sangatlah tidak mendasar dan beralasan.
“Kalau orang Papua sentimen dengan Aceh, maka ketahuilah bahwa dalam Islam tidak pernah mengajarkan dan mengandung norma dan nilai yang diskriminatif terhadap minoritas. Jika di wilayah tersebut diterapkan perda syariah sekalipun. Islam menghargai, menjaga pelaksanaan privacy agama dan keyakinan kelompok agama minoritas,” tandas pemerhati kontra-terorisme itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang