Jakarta, Aktual.com – Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto memandang perlu membatasi iklan kampanye supaya berkeadilan bagi partai politik atau bakal calon anggota legislatif yang memiliki sedikit dana untuk beriklan.
“Pengaturan iklan dilakukan agar prinsip kampanye yang berkeadilan dan mengedukasi masyarakat dapat diwujudkan dalam penyiaran dan pemberitaan,” kata Widodo di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Selasa (16/10).
Widodo menjelaskan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku perwakilan Pemerintah dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan dua perseorangan warga negara Indonesia, yaitu Muhammad Hafidz dan Abdul Hakim.
Dengan dibatasinya iklan kampanye, menurut dia, pesan kampanye dapat disampaikan secara positif kepada masyarakat, tidak menimbulkan keributan atau keonaran di tengah masyarakat akibat adanya kampanye yang bersifat negatif.
“Misalnya, menyerang partai politik atau bakal calon anggota legislatif dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan,” tambah Widodo.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid