Bila iklan kampanye tidak dibatasi, kata Widodo, akan menimbulkan potensi bagi partai politik dan bakal calon anggota legislatif yang memiliki banyak dana untuk berlomba-lomba dalam konotasi negatif dalam mempromosikan partai politiknya.

“Sekali lagi ini menjadi tidak adil bagi partai politik yang mempunyai nilai-nilai ideologis tetapi dana terbatas. Hal ini karena partai tersebut tidak dapat melakukan pendekatan ke masyarakat melalui media,” katanya.

Menurut Widodo yang mewakili Pemerintah, pada saat ini masyarakat memiliki kecenderungan untuk menentukan pilihannya berdasarkan persepsi yang dibentuk oleh media.

Ia menjelaskan bahwa secara prinsipiil, undang-undang ini diperlukan sebagai dasar bentuk penyederhanaan dan penyelarasan, serta menggabungkan pengaturan pemilu yang termuat dalam tiga undang-undang, yaitu UU No. 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU No. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan UU No. 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Selain itu, ketentuan a quo juga dimaksudkan untuk menjawab dinamika politik terkait dengan pengaturan penyelenggara dan peserta pemilu, sistem pemilihan, manajemen pemilu, dan penegakan hukum dalam satu undang-undang.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid