“Oleh karena itu, mengingat sudah tepatnya tindakan pembentuk undang-undang, kiranya sudah sepatutnya permohonan uji materiil undang-undang a quo tidak dapat diajukan pengujian materi di Mahkamah Konstitusi,” ujar Widodo.
Sebelumnya, pada sidang pendahuluan PSI mengajukan permohonan uji Pasal 1 Angka 35, Pasal 20, Pasal 275 Ayat (2), serta Pasal 276 Ayat (2) UU Pemilu.
Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, kuasa hukum PSI Surya Tjandra mengatakan bahwa alasan PSI mengajukan uji pasal tersebut terkait dengan kesempatan mengajukan kampanye.
Menurut undang-undang a quo, sebagian besar proses kampanye akan diambil alih oleh KPU dan pada prosesnya kemudian difasilitasi oleh KPU.
Sebagai partai baru, PSI berharap dapat diberikan waktu lebih panjang untuk berkampanye.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid