Jakarta, Aktual.com – Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (Dit. SUPD) II Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Bangda Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi dan Harmonisasi Urusan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Semarang, Selasa (18/1/2022). Salah satu urusan yang dibahas ialah masalah perubahan regulasi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dit. SUPD II Ditjen Bina Bangda Kemendagri dalam hal ini diwakili Kepala Sub Direktorat Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kasubdit Perkim) Nitta Rosalin mengunjungi Kantor Dinas PU Kabupaten Semarang untuk bertemu perwakilan Dinas PU dan Dinas PTSP setempat, membahas perihal amanat Pasal 24 Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung yang berimplikasi adanya perubahan IMB ke PBG.

“Dengan diterbitkannya SE Mendagri Nomor 011/5976/SJ tanggal 21 Oktober 2021 sebagai penegasan daerah agar melakukan penyelenggaraan layanan PBG dan percepatan penyusunan Perda Retribusi PBG. Untuk progres PBG di Kabupaten Semarang, proses penyusunan peraturan daerah terkait dengan retribusi PBG, sudah masuk dalam tahapan evaluasi Gubernur. Selain itu, sudah dilakukan rekruitment tenaga yang mendukung pelaksanaan pelayanan PBG dari tenaga ahli bidang sipil, tenaga ahli bidang arsitek, dan tenaga administrasi,” ungkap Nitta kepada wartawan, ditulis Rabu (19/1/22).

Dijelaskan Nitta, kantor untuk pelayanan PBG sudah disiapkan serta prasarana perkantoran. Sampai dengan saat ini, lanjut dia, data pemohon Sertifikat Laik Fungsi (SLF) per tanggal 17 Januari 2022, sudah mencapai 31 SLF, dan yang telah selesai diverifikasi sebanyak 3 SLF. Sedangkan data pemohon PBG sampai dengan tanggal 17 Januari 2022 sudah sebanyak 74 PBG, dan yang sudah selesai dalam proses verifikasi sebanyak 17 PBG.

“Permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PBG: masih banyak masyarakat yang belum memahami terkait adanya perubahan dari IMB menjadi PBG, sehingga perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sistem di PBG masih sering mengalami gangguan sehingga menghambat proses pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Nita.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan Pemda agar tetap memberikan pelayanan penyediaan PBG kepada masyarakat tanpa memungut retribusi sambil melakukan percepatan dalam penerbitan Perda Retribusi PBG. “Layanan penyediaan PBG tetap dilakukan secara gratis, apabila perda Retribusi PBG belum diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, mengingat Perda Retribusi PBG tidak dapat berlaku surut sebagaimana dimaksud pada UU 28/2009. Disisi lain, Pemda juga diminta untuk melakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah dari Kepala Daerah kepada Kepala Dinas PMPTSP,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka