Menurutnya, berdasarkan audit BPK tahun 2017, juga ditemukan dugaan beberapa penguapan anggaran proyek di beberapa Dinas.

“Terdapat kelemahan koordinasi pengawasan satu pintu yang dapat mengakibatkan adanya dugaan penyimpangan anggaran proyek di jajaran Dinas, yang dapat menimbulkan potensi korupsi,” ungkapnya.

Kemudian, dugaan kredit macet di bank daerah Karanganyar yang dilakukan oleh para pejabat Dinas Kabupaten Karanganyar yang mencapai puluhan milyar rupiah, juga belum terselesaikan hingga saat ini.

“Kesulitan penagihan bank daerah Karanganyar karena para pejabat Dinas mendapatkan referensi atau memo dari Bupati Karanganyar yang sedang menjabat saat ini, untuk mendapatkan pinjaman di bank daerah Karanganyar,” tutur Hari.

Dari hasil audit investigasi yang dilakukan oleh SDR, maka sudah selayaknya Kementerian Dala Negeri, Kepolisian dan Kejaksaan Agung, menindaklanjuti ke wilayah Kabupaten Karanganyar.

“Sesuai MoU yang disepakati, bahwa setiap laporan dari masyarakat dapat segera disikapi dan dilakukan tindakan cepat, untuk membasmi gurita korupsi yang sudah merusak tatanan dan aturan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepahaman (MoU), terkait penanganan pengaduan masyarakat soal indikasi korupsi.

MoU ini dilaksanakan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (28/2), dan ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto, dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman.

Dalam kesempatan itu, Ari Dono berharap kerja sama antara APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam penanganan korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara