Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Yuswandi A Tumenggung mengungkapkan pembatalan 3.143 Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah juga menyangkut beberapa peraturan ditingkat kementerian. Daftar 3.143 sendiri belum bisa disampaikan ke publik, karena masih diinput ke e-Perda dan website Kemendagri.

“Pembatalan Perda dan peraturan Kepala Daerah termasuk peraturan di tingkat Kemendagri, kaitannya dengan perekonomian daerah, keuangan di daerah, dan juga hubungan dengan iklim investasi di daerah,” katanya dalam jumpa pers dikantornya, Kamis (16/6).

“Ini merupakan paket-paket secara rutin, kajian-kajian itu dilakukan dan kita sampai kepada jumlah peraturan yang dibatalkan sebanyak 3.143. Terdiri dari 1.765 pada Tingkat Propinsi, 1.276 pada Tingkat Kabupaten/Kota dan 111 ditingkat kementerian, Kemendagri,” sambung Yuswandi.

Disampaikan, penghapusan 3.143 peraturan itu merupakah amanah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya pada Pasal 251 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Dimana dalam aturan itu ditekankan bahwa Mendagri mempunyai kewenangan untuk membatalkan peraturan di tingkat propinsi dan kabupaten/kota.

Dalam aturan itu, diatur pula kewenangan Gubernur untuk membatalkan peraturan di tingkat kabupaten/kota. Dengan kata lain, proses pencabutan 3.143 peraturan sebagai wujud konsistensi terhadap peraturan perundang-undangan diatasnya.

“Pelaksanaan pembatalan Perda ini dilakukan komunikasi secara regional dengan teman-teman daerah yang dikoordinasikan Dirjen Keuangan Daerah. Ada tiga regional, perkembangan terakhir di Lombok, Jakarta dan Bali. ini diskusi yang menghasilkan rumusan 3.143,” demikian Yuswandi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby