Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono mengatakan beberapa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memegang Surat Keputusan (SK) di Kabupaten Sarmi, Papua, tetap bisa menjabat dan menjalankan tugasnya.

Penegasan itu disampaikan setelah pihaknya memanggil Bupati Sarmi, Mesak Manibor, pada Selasa (14/6) kemarin. Beberapa Kepala SKPD Sarmi sebelumnya diganti oleh Plt Bupati Sarmi Albertus Suripno. Albertus yang menjabat sebagai Wakil Bupati Sarmi menggantikan posisi Mesak Manibor yang tersangkut kasus korupsi dan menjalani masa tahanan di Jayapura.

“Kepala SKPD yang lama akan tetap posisinya,” terang Sumarsono kepada wartawan, Rabu (15/6).

Mesak Manibor yang kembali menjabat sebagai Bupati Sarmi setelah dibebaskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas I Jayapura pada awal April 2016 karena tidak terbukti melakukan korupsi dana APBD, ditekankan dia tidak bisa sewenang-wenang melakukan penggantian pejabat aktif.

Bagaimanapun dalam penggantian pejabat aktif, kepala daerah harus tetap merujuk undang-undang berlaku. Apabila Bupati Mesak Manibor ingin mengganti pejabat SKPD, ia harus melakukan seleksi dan menerbitkan surat keputusan dan tidak boleh hanya secara lisan.

Misalnya penggantian salah satu SKPD, yakni Kepala Dinas Pendidikan, menurut Sumarsono Bupati Mesak tidak bisa mengangkatnya secara lisan melainkan melalui Surat Keputusan.

“Jadi enggak apa-apa ‎kalau yang kosong pakai Plt. Sudah benar itu kalau kosong diisi Plt,” tegas Sumarsono.

Selain mengenai dualisme Kepala SKPD, Sumarsono juga memastikan tak ada masalah soal hak pihak ketiga yang sedang dalam status kerjasama dengan Pemkab Sarmi. Begitu juga ihwal penyerapan anggaran Kab Sarmi. Dia memastikan semua akan berjalan normal kembali.

Sebelumnya, Kemendagri mengancam ‎akan kembali menonaktifkan Bupati Mesak Manibor bila dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah berlaku sewenang-wenang. Ancaman tersebut dilayangkan lantaran ada pengaduan dari puluhan Kepala SKPD Sarmi yang dicopot sepihak oleh Mesak dan menunjuk SKPD baru tanpa Surat Keputusan.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sarmi, Beny Wafumulena, mengapresiasi pernyataan Dirjen Otda Kemendagri bahwa pejabat yang telah dilantik oleh Plt Bupati Albertus Suripno bisa tetap melaksanakan tugas.

“Mudah-mudahan dapat dimengerti dan dijalani dengan benar oleh Pak Bupati,” ujarnya.

Beny sendiri mengaku tak masalah jika Bupati Sarmi ingin merombak jajarannya. Namun, tegas dia, harus mengikuti peraturan yang berlaku. Apalagi sudah disepakati semua sebelumnya, ketika masalah ini ditangani pemerintah pusat.

“Pada prinsifnya Forum SKPD menyambut dengan terbuka Pak Bupati aktif kembali, tapi tidak sertamerta melakukan tindakan yang ilegal dan sewenang-wenang,” demikian Beny.

 

Laporan: Sumitro

Artikel ini ditulis oleh: