Jakarta, aktual.com – Kemendagri meminta dinas kependudukan dan pencatatan sipil tingkat kabupaten dan kota bisa memberikan layanan jemput bola untuk proses rekam dan cetak KTP elektronik (e-KTP).
“Ayo segera jemput bola. Datangi SMA-SMA bagi yang baru berusia 17 tahun diberi hadiah ulang tahun berupa KTP-el,” kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Jumat.
Layanan jemput bola tersebut kata dia, guna memudahkan proses administrasi masyarakat untuk mendapatkan kartu kependudukan dan meningkatkan kesadaran tertib beradministrasi.
“Tertib kependudukan diharapkan akan tumbuh bahkan kala masyarakat masih berusia dini,” kata dia.
Stok blangko KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada awal 2020 ini jumlahnya yang tersedia memadai. Kemendagri menyediakan 16 juta keping hasil pengadaan awal tahun, dan ditambah sisa Desember 2019.
Oleh karena itu, Dinas kependudukan dan pencatatan sipil di 514 kabupaten dan kota se-Indonesia diminta untuk tidak lagi mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP-el bagi warga yang datanya telah PRR (Print Ready Record).
Sebelumnya, Zudan telah mengatakan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memprioritaskan 16 juta keping blangko KTP elektronik yang tersedia di 2020 itu untuk empat kategori pencetakan
“Yang pertama prioritasnya untuk pemilik KTP elektronik pertama kali, anak-anak berusia 17 tahun,” ucapnya.
Kemudian, prioritas selanjutnya kata dia yakni bagi warga terdampak bencana alam yang kehilangan atau KTP elektronik milik mereka mengalami kerusakan.
“Pelayanan yang terkena bencana alam dilakukan dengan memberikan kemudahan persyaratan, kecepatan pelayanan dan tidak dipungut biaya, layanannya juga diberikan secara terus menerus tidak dibatasi waktu apabila terjadi bencana,” kata dia.
Kemudian prioritas selanjutnya yakni bagi warga ya g telah melakukan perekaman data elektronik kependudukan dan telah memiliki surat keterangan, atau warga yang KTP elektroniknya siap cetak.
Kemudian yang keempat, blanko diprioritaskan untuk penggantian dengan surat keterangan karena hilang, rusak atau terjadi perubahan data kependudukan.
“Blangko KTP elektronik ini tidak diprioritaskan untuk pemekaran RT, RW, kelurahan, desa, sampai provinsi, perubahan nama daerah atau jalan. Blangko tidak diperuntukkan bagi perubahan wilayah administrasi,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eko Priyanto