Jakarta, Aktual.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pengusutan temuan kasus adanya warga negara Malaysia yang miliki e-KTP di Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, e-KTP milik warga Malaysia bernama Lau Eou Cheung harus dicek keasliannya.
“Pertama harus dicek KTP elektroniknya palsu atau asli. Diceknya dengan card reader sehingga tampak keasliannya,” ujar Zudan, di Jakarta, Rabu (20/7).
Selain langkah itu pengecekan terhadap status kewarganegaraan seseorang juga bisa dilacak dari asal-usul orang tuanya dalam data base kependudukan. “Bila ternyata benar ada hal-hal yang dipalsukan, maka e-KTP-nya dibatalkan dan NIK-nya diblok serta e-KTPnya ditarik,” kata dia.
Zudan juga meminta aparatur yang terlibat dalam penerbitan e-KTP WNA yang bersangkutan agar diperiksa untuk diketahui letak kesalahannya. Sebab sesuai aturan, warga negara asing baru bisa mendapatkan status kependudukan di Indonesia jika sudah memegang kartu ijin tinggal tetap dari imigrasi.
Sempat Diamankan Maret
Kasus e-KTP Lau Eou Cheung dapat sorotan publik di Kota Singkawang. Setelah mendapatkan informasi dari Komjen Malaysia melalui Imigrasi Klas II Singkawang, Dukcapil setempat memblokir identitas kependudukan Lau.
Lau berhasil mengelabui Pemerintah Indonesia dan menjadi warga Kota Singkawang. Pada e-KTP miliknya, Lau berstatus sebagai warga Jalan Sagatani Gare, Sijangkung, Singkawang Selatan.
Dari informasi yang dihimpun Aktual.com, Lau berhasil diamankan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Provinsi Kalbar dan Imigrasi Kelas II Singkawang, Kamis (14/7) lalu. Yang bersangkutan diamankan setelah petugas dapat laporan dari warga.
Kasi Wasdakim Imigrasi Kelas II Singkawang, Yose Rizal mengatakan di e-KTP yang dikantongi Lau atas nama Pabayo Lau. Tinggal di Jalan Sagatani Gare, Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan.
Diakuinya, butuh waktu empat bulan untuk membuktikan benar tidaknya Lau adalah WN Malaysia. Maret lalu, Lau sempat diamankan. Namun saat itu dia dilepas karena pihak Imigrasi tidak bisa membuktikan Lau adalah warga Malaysia.
Tapi Lau kembali diamankan setelah pihak imigrasi gandeng Timpora Provinsi Kalbar yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian, Dukcapil. (Soemitro)
Artikel ini ditulis oleh: