Jakarta, Aktual.com — Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Widodo Sigit Pudjianto, meminta kepala daerah menaati Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur soal pakaian dinas dilingkungan pemerintah.
Kemendagri mengingatkan demikian sebab dalam kenyataan di lapangan kerap ditemui aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mentaati peraturan tersebut.
“Kita juga evaluasi kepada temen-temen daerah untuk menegakkan,” kata Sigit di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (31/3).
Dalam suatu kesempatan, dirinya pernah mendapati beberapa pegawai negeri tidak menaati peraturan dalam acara Legal Drafting di Anyer, Kabupaten Serang, Propinsi Banten. Dimana didapati beberapa PNS mengenakan seragam putih.
Ia menambahkan, waktu dirinya menghadiri acara Legal Drafting di Anyer, semua pegawai negeri memakai seragam putih sesuai dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2016.
“Hanya khawatir barangkali ada satu dua yang tidak dengan alasan, yah kan itu tugas temen-temen daerah tanya ada apa ia tidak seragam. Prinsipnya aturan kan harus ditegakkan,” jelas Sigit.
“Dengan menggunakan seragam masyarakat itu tahu yang mana aparat, yang mana bukan, sehingga jika pelayanan kurang bagus juga bisa disampaikan dengan menggunakan kostum masyarakat lebih mudah, bila dibanding tidak menggunakan seragam,” lanjutnya.
Artikel ini ditulis oleh: